...lembaga yang memberikan izin dan mengesahkan ormas diberikan kewenangan mencabut izin...

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) akan memungkinkan kementerian mencabut izin ormas yang dinilai melanggar ketentuan.

"Dalam Perppu ada asas contrario actus, maka lembaga yang memberikan izin dan mengesahkan ormas diberikan kewenangan mencabut izin itu manakala ormas tertentu sudah melanggar ketentuan izin," kata Wiranto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

"Organisasinya yang bertentangan dengan Pancasila, mana saja, itu nanti disampaikan oleh lembaga yang mengeluarkan izin, yakni ada di Kemenkumham dan sebagian di Kemendagri," katanya.

Wiranto menekankan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 akan menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah memberlakukan Perppu itu karena Undang-Undang Ormas tidak lagi memadai untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945.

"Lembaga yang memberi izin ormas harusnya yang punya wewenang mencabut dan membatalkan izin itu, dan hal ini yang tidak masuk dalam Undang-Undang 17 itu," kata Wiranto.

"Kemudian, dalam undang-undang lama, ajaran bertentangan dengan Pancasila terbatas pada Atheisme, Marxisme Leninisme, padahal ada ajaran lain yang diarahkan untuk mengganti ideologi Pancasila dan UUD 1945 dan mengganti eksistensi NKRI," ia menjelaskan.

Wiranto menegaskan Perppu tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan ormas, dan mendiskreditkan ormas Islam.

Perppu, menurut dia, semata ditujukan untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa, dan untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia.

"Perppu diarahkan untuk kebaikan. Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang, menerima Perppu dengan jernih dan matang," ujar dia.

(Baca juga: Menkumham: Perppu tak ditujukan ke satu ormas saja)

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017