Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI dan Pemerintah kembali menunda pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial hingga Kamis (13/7).
Menurut Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy, Selasa, penundaan pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial tersebut diputuskan setelah dilakukan lobi antara Kapoksi Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dengan Perwakilan Pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Forum lobi antara Kapoksi RUU Pemilu dan Pemerintah dilakukan pada rapat lanjutan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dan Pemerintah, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (10/7) siang hingga tengah malam.
Menurut Lukman Edy, dari hasil lobi tersebut, DPR dan Pemerintah sepakat menunda pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Penyelenggaraan Pemilu menjadi Kamis (13/7).
Dalam forum rapat itu juga sepakat, Pansus RUU Penyelanggaraan Pemilu DPR RI akan melanjutkan rapat internal pada Rabu (12/7), untuk mematangkan sikap DPR RI.
"Keputusan Pansus RUU Pemilu pada Rabu mendatang, akan disampaikan pada rapat bersama Pemerintah pada Kamis (13/7), untuk pengambilan keputusan," katanya.
Sementara itu, rencana pengambilan keputusan tingkat II atau persetujuan menjadi undang-undang, tetap akan dilakukan pada sidang paripurna pada 20 Juli mendatang.
Menurut Lukman, pimpinan Pansus segera menyurati pimpinan DPR RI soal jadwal sidang paripurna persetujuan RUU Pemilu.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017