Bekasi (ANTARA News) - Muhammad Hidayat Situmorang, pelapor Kaesang atas dugaan melecehkan umat Islam dan ujaran kebencian berencana melaporkan dua pejabat kepolisian, salah satunya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Pelaporan ini menyangkut pernyataan pejabat kepolisian itu soal status Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui rekaman video terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan terkait aksi "411".
"Ada pernyataan dari Kapolres dan Kabid Humas Polda, yang menyatakan bahwa pelapor Kaesang berstatus tersangka. Bagi saya, pernyataan itu tidak relevan. Karena status tersangka yang dimaksud tidak ada kaitan dengan kasus Kaesang," kata dia di kediamannya di kawasan Bekasi, Kamis.
"Kedua pejabat ini seharusnya memperkirakan statement itu memberikan dampak. Di media sosial, nama saya banyak di-bully, "tersangka saja berani melaporkan," sambung Hidayat yang menolak diambil gambar dan videonya saat diwawancara.
Kendati tak mau berkomentar apakah dirinya benar-benar berstatus tersangka, Hidayat mempertanyakan apakah dirinya kehilangan hak-hak sebagai warga negara.
(Baca: Polisi : pelapor terhadap Kaesang berstatus tersangka)
"Untuk statement ini saya tidak membenarkan atau membantah. Saya ingin menjawab, apa seorang berstatus tersangka apa dia kehilangan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara? Tidak bisa melaksanakan kewajibannya dengan berkontribusi sebagai pelapor? Wah bahaya ini," tutur dia.
Dia mengaku tengah mempelajari masalah ini sebelum benar-benar membuat langkah hukum.
"Saya mempertimbangkan memperkarakan masalah ini. dengan dua jalan. Saya menilai kedua polisi ini melanggar kode etik profesional anggota Polri. Kedua, pidana pencemaran nama baik. Saya sedang mencoba mengkaji. Saya akan buat laporan pidana resmi," pungkas Hidayat.
(Baca: Cerita Hidayat Situmorang, sang pelapor Kaesang Pangarep)
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017