Dia bilang, salam kepada teman wartawan, saya tidak meracun Mirna

Jakarta (ANTARA News) - Jessica Kumala Wongso dikabarkan merasa kecewa hingga tidak beraktivitas seperti biasa setelah permohonan kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung (MA).


"Saya datang, Jessica sudah tahu bahwa kasasinya ditolak setelah melihat pemberitaan," kata salah satu anggota kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam melalui sambungan telepon, Kamis.


Hidayat mengatakan, kliennya secara fisik sehat namun setelah mendengar kasasi ditolak MA, Jessica yang tetap menjalani vonis 20 tahun penjara, menjadi kecewa hingga tidak menjalankan aktivitas menulis dan merajut seperti biasa.


"Saya baru saja bertemu Jessica. Keadaannya tidak baik walaupun fisiknya sehat. Dia kaget dan sangat kecewa," lanjut Hidayat yang menemui Jessica pada Kamis pagi hingga siang pukul 12.15 WIB di Rutan Pondok Bambu.


"Biasanya dia berkegiatan setiap hari, menulis dan merajut. Setelah mendengar kabar ini, dia enggak menulis dan merajut karena terguncang dan sangat kecewa", katanya.

Ia juga mengatakan bahwa Jessica menyampaikan salam kepada wartawan yang telah mengikuti perjalanan kasus tersebut dari pemeriksaan hingga kasasi.

"Dia bilang, salam kepada teman wartawan, saya tidak meracun Mirna," ujar Hidayat.

(Baca: Kasasi Jessica Wongso ditolak)

Pengajuan PK

Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menyatakan sedang menyiapkan langkah lanjut yakni mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasasi yang telah ditolak MA.

"Dengan waktu 180 hari, kami akan mengajukan PK," jelas Hidayat kemudian pihaknya baru akan mengambil putusan Kasasi itu setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya, permohonan kasasi yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Mahkamah Agung mengumumkan perkara No.498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Wongso putus pada Rabu, 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa," kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis.

Pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutuskan untuk menolak banding Jessica sehingga menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016. Karena gagal di tingkat banding, maka Jessica mengajukan kasasi.

Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016 dan menyedot perhatian masyarakat banyak bahkan disiarkan secara live oleh stasiun televisi.

Majelis hakim yang diketuai Kisworo akhirnya menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara.

Pewarta: Alviansyah P
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017