"Diantaranya proyek-proyek PU, perumahan, apartemen, danau retensi. Semua itu dikerjakan tapi dalam kacamata kami masih terlalu lama prosesnya," ujar Ridwan Kamil usai rapat evaluasi rencana anggaran tahun 2018 dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Balai Kota Bandung, Senin.
Emil sapaan akrabnya menuturkan, akibat keterlambatan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai bagian dari TP4D memanggil dan menegur seluruh pejabat kedinasan di Pemkot Bandung untuk segera menyelesaikan tugasnya.
"Tadi ditegur karena sudah mau bulan Juni, sehingga jangan ada alasan di akhir tahun tidak selesai lagi. Sanksinya bisa mutasi kedinasan, jabatannya, dan sanksi TKD (tunjangan kinerja daerah) juga," kata dia.
Menurut Emil, seharusnya proses lelang dan peletakan batu pertama dapat diselesaikan pada bulan Maret 2017, sehingga pada bulan September sebagian pembangunan proyek-proyek dapat segera diselesaikan.
"Arahan dari saya, lelang bisa dilakukan setahun sebelumnya, tapi pelaksanaannya nunggu pengesahan APBD gubernur. Ini APBD gubernur dulu, baru dimulai prosesnya (lelang) itu yang menjadi lama," kata dia.
Lanjut dia, ke 38 proyek itu sebagiannya merupakan janji-janji politiknya, sehingga sebelum akhir masa kepemimpinannya menjabat sebagai wali kota, ia ingin agar seluruhnya dapat diwujudkan.
"Semua janji-janji ingin segera terpenuhi, pasar tidak hanya Sarijadi kan janjinya lebih dari lima yang akan perbaiki. LRT tetap berupaya bulan Juli (groundbreaking). Kemudian flyover-flyover, kombinasi (Kementerian PUPR) itu kita kejar. Akhir 2018 tidak banyak PR-PR (pekerjaan rumah) mendasar," katanya.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017