Cianjur (ANTARA News) - Dukungan terhadap Didin pencari cacing sonari untuk obat di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Cianjur, Jawa Barat, segera dibebaskan terus berdatangan, kali ini dari Joko Purwanto anggota DPR RI dari Fraksi PPP.
Bahkan anggota Komisi VII DPR RI itu, akan menggelar rapat khusus dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Siti Nurbaya Bakar, hal tersebut diungkapnya, setelah mendapatkan keterangan dari Didin yang ditahan di Polres Cianjur.
"Saya datang untuk menghimpun informasi dari kedua belah pihak, nanti hasilnya akan dijadikan bahan dalam rapat bersama Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan. Saya dan komisi akan mengagendakan pertemuan khusus dengan kementrian untuk membahas kondisi objektif terkait kasus Didin dan kasus kerusakan lahan di dalam kawasan TNGGP," katanya di Cianjur, Selasa.
Dia menjelaskan mendapat banyak informasi baru mengenai dua persoalan tersebut, sehingga dia berencana mengagendakan dan mengajak menteri untuk terjun langsung ke lokasi agar mendapat gambaran objektif mengenai persoalan atau kasus Didin Sonari.
Joko memberikan dukungan agar kasus yang menimpa warga yang tinggal disekitar taman nasional itu, segera tuntas, namun pihaknya lebih menyoroti persoalan kerusakan lahan seluas 35 hektare di dalam zona inti kawasan TNGGP sebagaimana dilaporankan warga melalui sebuah lembaga sosial setempat.
Bahkan dia menilai kerusakan lahan yang sudah berlangsung lama itu, akibat kelalaian atau indikasi pembiaran dari pihak terkait dalam hal ini Balai Besar TNGGP.
"Kita tidak bisa menghakimi sebagai suatu pembiaran. Tapi setidaknya kita bisa pahami bahwa telah terjadi kerusakan dalam kurun waktu yang cukup lama sehingga menimbulkan kerusakan yang dampaknya cukup luas," katanya.
Sedangkan Karnaen SH, kuasa hukum Didin, memprotes pemberitaan yang menyebutkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan TNGGP, menuding Didin sebagai otak pengrusakan dan pencarian cacing kalung di kawasan taman nasional. Bahkan menteri menyebut Didin memiliki puluhan anggota untuk mencari cacing.
"Kami meminta Ibu Menteri turun ke lapangan dan melihat faktanya, jangan terlalu percaya pada laporan bawahannya tentang rusaknya 35 hektar lahan di TNGGP. Bahkan kami selaku kuasa hukum membantah pemberitaan tentang bayaran mahal yang dikeluarkan Dindin untuk lima kuasa hukum," katanya.
Dia menjelaskan, selama ini kuasa hukum yang melakukan advokasi berdasarkan rasa kemanusiaan."Kami tantang menteri untuk melihat sendiri kondisi rumah dan ekonomi keluarga Didin, kalau kaya buat apa dia masih harus jualan jagung bakar dan kupluk," katanya.
Dia menambahkan, ditangkapnya Didin merupakan penjebakan, kriminalisasi dan pengalihan isu terhadap pengerusakan lebih besar oleh pihak lain yang dilimpahkan pada ayah dari dua orang anak tersebut.
"Jelas ini untuk menutupi kasus yang lebih besar, dimana 35 hektare lahan dirusak pihak lain sejak lama dan diduga ada oknum orang dalam, tapi Didin dijadikan kambing hitam," katanya.
(Baca juga: Gara-gara ambil cacing di Gunung Pangarango, pria ini terancam hukuman 10 tahun)
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017