Mataram (ANTARA NEws)- Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana menyatakan siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Baiq Nuril Maknun (36) yang terjerat kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya siap menjamin Ibu Nuril agar bisa mendapatkan penangguhan atas penahanannya, karena dalam hal ini kita melihatnya sebagai korban," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Pernyataan itu disampaikannya seusai menerima Koordinator Tim Hukum Joko Jumadi dan Koordinator Nonlitigasi Nur Janah untuk Ibu Nuril bersama jajaran pengurus LPA Kota Mataram di ruang kerjanya.
Kasus ibu asal Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, bermula karena Nuril yang saat itu menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram mengungkapkan pelecehan seksual yang dialaminya oleh oknum Kepala SMAN 7 Mataram saat itu H Muslim.
Pemerintah Kota Mataram saat ini, kata wakil wali kota, tidak dapat mengintervensi masalah hukumnya, karena proses hukum sedang berjalan.
"Saya prihatin dengan persoalan ini, bahkan menyentuh sisi kemanusiaan apalagi Ibu Nuril memiliki tiga orang anak dan diberhentikan dari pekerjaanya, sementara suaminya juga harus berhenti karena mengurus anak-anaknya," katanya.
Oleh karena itu, dengan jaminan yang akan diberikannya itu, dirinya berharap aparat penegak hukum bisa memberikan penangguhan hukuman kepada Nuril.
Baca juga: (Tim hukum galang petisi bebaskan Ibu Nuril)
Sementara, terkait dengan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram yang saat ini sudah mendapat jabatan promosi menjadi Kepala Bidang di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram, pemerintah kota menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Sedangkan di internal kami juga akan melakukan kajian lebih dalam lagi," katanya.
Wakil wali kota mengatakan, adanya pejabat publik apalagi dari kalangan dunia pendidikan yang berperilaku seperti itu menjadi tamparan bagi pemerintah kota .
"Terus terang kasus ini sangat mengganggu kewibawaan kami sebagai pemerintah," katanya lagi.
Di sisi lain, wakil wali kota berharap kepada Ibu Nuril untuk tetap semangat menjalani semua proses yang dihadapi saat ini, sementara pemerintah kota akan berusaha mengajukan proses penaguhan hukuman.
Kasus Ibu Nuril bermula pada Agustus 2002, Nuril ditelpon oleh oknum kepala sekolah dan dalam percakapan melalui telepon, oknum tersebut bercerita tentang pengalaman pribadinya pada Nuril.
Percakapan yang sangat bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam Nuril.
Hingga pada Desember 2014, seorang rekannya meminjam HP milik Nuril, kemudian mengambil rekaman percakapan antara oknum kepala sekolah dan Nuril.
Rekaman tersebut bocor, membuat oknum kepala sekolah yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril malu akibat beredarnya rekaman mesumnya.
Uniknya, justru oknum mantan Kepala Sekolah SMA 7 itu melaporkan Nuril atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik.
Kini Nuril didakwa jaksa dengan dakwaan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumnya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Warganet pun sempat membuat gerakan bertagar #SaveIbuNuril untuk memberi dukungan terhadap Nuril.
Pewarta: Nirkomala
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017