Kenapa kami memberikan sanksi maksimal, karena Rahman terbukti menggunakan steroid dan atlet menerima keputusan itu atau tidak mengajukan banding."
Jakarta (ANTARA News) - Atlet binaraga asal Yogjakarta, Rahman Widodo mendapatkan sanksi maksimal yaitu selama empat tahun setelah terbukti menggunakan doping saat Pekan Olahraga Nasional (PON) 2016 di Jawa Barat.
Pengumuman sanksi terhadap atlet tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Dewan Disiplin Anti-Doping Cahyo Adi di Kemenpora, Jakarta, Kamis dan saat itu didampingi Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua LADI Zaini Khadafi Saragih dan perwakilan KONI Pusat.
Cahyo Adi menjelaskan sanksi yang diberikan kepada Rahman Widodo ini merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan sanksi yang diberikan kepada empat atlet lainnya.
Bahkan, satu diantaranya diputus bebas yaitu Awang Latiful Habir yang merupakan atlet binaraga asal Kalimantan Timur.
"Kenapa kami memberikan sanksi maksimal, karena Rahman terbukti menggunakan steroid dan atlet menerima keputusan itu atau tidak mengajukan banding," kata Cahyo Adi di sela pengumuman hasil sidang Dewan Disiplin Anti-Doping.
Jika Rahman Widodo mendapatkan sanksi maksimal, tiga atlet lainnya yakni Safrin Sihombing yang merupakan atlet menembak asal Riau dan dua atlet Peparnas yaitu Cucu Kurniawan yang merupakan atlet atletik asal Jawa Barat serta Adyos Astan hanya mendapatkan sanksi tidak boleh beraktifitas di cabang olahraga tersebut selama enam bulan.
"Saat ini sanksi sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Kami berharap induk organisasinya langsung mengeksekusi. Sanksi ini berlaku sejak diputuskan," kata Cahyo Adi menegaskan.
Atlet peserta PON dan Peparnas 2016 di Jawa Barat yang tidak lolos tes doping sebanyak 14 orang yang terdiri dari 12 PON dan dua atlet Peparnas. Hanya saja untuk proses pemeriksanaannya dilakukan dalam beberapa tahap.
Tahap pertama diikuti tujuh atlet yang bersedia melakukan dengan pendapat atas hasil analisis sampel A.
Dari jumlah tersebut, lima atlet bisa menerima dan dua lainnya melakukan banding yaitu Jendri Turangan yang merupakan atlet berkuda asal Jawa Tengah. Saat ini, sanksi yang diberikan selama dua tahun. Sedangkan Ketut Arnawa yang merupakan atlet binaraga asal Bengkulu divonis empat tahun.
Sementara itu tujuh atlet lainnya yang membuka sampel B yaitu Mheni (binaraga) asal Jawa Tengah, Mualipin (binaraga) asal Jawa Tengah, Iman Setiawan (binaraga) asal Jawa Barat, Agus Waluyo (menembak) asal Jawa Barat, Roni Romero (binaraga) asal Jawa Barat, Zainal (binaraga) asal Jawa Barat dan Kurniawansayah (binaraga) asal Babel masih dalam proses.
Terkait dengan banding yang akan dilakukan Jendri Turangan dan Ketut Arnawa, Cahyo Adi menjelaskan jika akan ada Dewan Banding yang akan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Untuk pembentukannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenpora.
"Tidak hanya mereka berdua. Atlet lain juga akan melakukan banding. Makanya saat ini belum bisa kami umumkan. Batas waktu penyampaikan banding adalah pertengahan bulan ini," kata pria yang sudah cukup lama berkutat di dunia lembaga antidoping itu.
Pewarta: Bayu Kuncahyo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017