Bandung ( ANTARA News) - Sekitar 6.000 orang buruh dari berbagi serikat pekerja dan organisasi akan menggelar aksi terkait peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day Tahun 2017, di sekitar Gedung Sate Bandung, pada Senin (1/5).
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, May Day di Jawa Barat akan dipusatkan di Gedung Sate, kita targetkan 10 ribu besok yang turun, tapi sekitar 6.000 buruh pasti tercapai," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Muhamad Sidarta, ketika dihubungi melalui telepon, Minggu.
Ia menuturkan, dari FSP LEM SPSI Jawa Barat sendiri diperkirakan ada sekitar dua hingga tiga buruh yang akan ikut serta pada peringatan May Day besok.
Menurut dia, ada beberapa hal yang harus diperjuangkan oleh kaum buruh Jawa Barat, yaitu dengan berlakunya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di mana pengawasan hubungan industrial yang selama ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat.
"Sebagaimana ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tersebut sejak 01 Januari 2017 pengawasan hubungan industrial beralih ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata dia.
Ia mengatakan hal ini akan berimplikasi sangat luas terhadap penegakan hukum perburuhan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang belum memuaskan terhadap pelanggaran norma hubungan kerja seperti PKWT, Outsourcing, PHK sepihak, Union busting, pelanggaran upah, pemagangan dan lain sebagainya dalam hubungan industrial.
"Dengan beralihnya fungsi pengawasan tersebut diharapkan kinerja pengawas hubungan industrial Pemerintah Jawa Barat harus lebih baik dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat," kata dia.
Hal lain yang masih menjadi polemik dan akan disuarakan pada May Day besok, kata dia, adalah masalah proses penetapan upah, dimana di Jawa Barat berlaku Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dan Struktur dan Skala Upah (SUSU).
"Terlebih dengan diberlakukannya PP 78/2015 Tentang Pengupahan yang dipandang oleh kaum buruh bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata dia.
Sidarta mengatakan hingga hari ini UMSK 2017 Kabupaten Karawang dan Purwakarta belum bisa disahkan oleh Gubernur Jawa Barat karena belum selesainya proses di kabupaten masing-masing daerah.
"Bahkan UMSK 2017 Kota Bandung yang merupakan Ibu Kota Provinsi Jawa Barat sampai saat ini malah belum jelas progres pentahapan proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung," kata dia.
Oleh Karena itu kami FSP LEM SPSI Jawa Barat bersama FSP TSK, FSP KEP dan FSP RTMM SPSI Jawa Barat pada May Day 1 Mei 2017 akan memusatkan kegiatanya di depan Gedung Sate Bandung dengan mengangkat 10 isu utama yakni:
1. Tolak Rencana Revisi Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
2. Cabut PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
3. Batalkan UMP 2017.
4. UMSK Harus Sudah Ditetapkan Oleh Gubenur Akhir Desember dan Berlaku Diseluruh Kabupaten/Kota Di Jawa Barat Untuk Seluruh Jenis Sektor Industri Barang dan Jasa. Gubernur Jawa Barat harus menggunakan diskresi dimana ada kebuntuan perundingan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dan dimana peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara lengkap dan tegas untuk menetapkan upah minimum sektoral yang belum selesai di Kabupaten Karawang dan Purwakarta, bahkan Kota Bandung.
5. Berlakukan Struktur dan Skala Upah sebagaimana telah diatur oleh Permenaker RI Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
6. Tolak Pemagangan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
7. Tolak Tenaga Kerja Asing untuk melindungi Tenaga Kerja Lokal.
8. Laksanakan sertifikasi bagi pekerja/buruh untuk melindungi pekerja/buruh lokal atas maraknya pekerja asing di era MEA ini.
9. Perbaiki Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan JKN, BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan/Rumah Sakit Untuk Seluruh Rakyat Indonesia.
10.Tegakan Hukum Perburuhan di Provinsi Jawa Barat untuk melindungi kaum buruh yang semakin rentan posisinya.
Pewarta: h Ajat Sudrajat
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017