Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan Pimpinan DPR menunggu kelengkapan data dari pengusul hak angket KPK, agar bisa memperlancar pembahasannya di Badan Musyawarah DPR.
"Sidang penutupan Masa Sidang ke-IV dilaksanakan pada Jumat (28/4) karena itu tinggal menunggu kesiapan dokumen dan kelengkapan data terkait hasil rapat Komisi III DPR untuk mendukung lancarnya pembahasan di Bamus," kata Taufik di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.
Taufik berharap para pengusul hak angket dapat melengkapi data tersebut karena setelah penutupan masa sidang, DPR akan menjalani reses selama dua pekan.
Dia mengatakan mekansime usulan hak angket itu disampaikan dalam Rapat Bamus setelah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.
"Karena tiap mekanisme saat pembahasan hak DPR perlu penjadwalan untuk disetujui atau tidak dalam rapat paripurn terkait setuju atau tidak terkait usulan hak angket dari Komisi III DPR," ujarnya.
Ia menegaskan Pimpinan DPR hanya merespon dan menimbang untuk melaksanakan Rapat Bamus membahas surat masuk.
Baca juga: (DPR: surat angket KPK dibacakan dalam paripurna)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan Rapat Bamus dijadwalkan pada Kamis (27/4) setelah Rapat Paripurna DPR.
Namun ia enggan memastikan apakah didalamnya akan dibahas terkait usulan hak angket atau tidak.
"Ya bisa saja dibahas karena semua surat yang dibacakan sesuai mekanisme untuk dibahas di Bamus ya dibahas namun bisa juga tidak dibahas karena tergantung kesepakatan," ujarnya.
Fadli enggan menjelaskan total tanda tangan pengusul hak angket KPK itu karena surat dari Komisi III DPR baru masuk ke Pimpinan DPR.
Sebelumnya Fadli Zon membacakan beberapa surat masuk di Pimpinan DPR, salah satunya dari Komisi III DPR terkait permohonan hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman Berita Acara Pemeriksaan tersangka pemberi keterangan palsu KTP Elektronik Miryam S. Haryani.
"Surat masuk dari Komisi III DPR dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket," kata Fadli Zon dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan surat tersebut sesuai Peraturan DPR nomor 1 tahun 2014 akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017