Batam (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan menugaskan distributor nasional untuk memasok kebutuhan gula, minyak goreng dalam kemasan sederhana dan daging beku ke seluruh daerah untuk memastikan kebijakan penetapan Harga Eceran Tertinggi diterapkan.

"Justru distributor di pusat akan droping barang sesuai HET ke pasar-pasar," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Syahrul Mamma di Batam, Kepulauan
Riau, Rabu.

Kebijakan HET untuk barang kebutuhan tertentu itu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar bisa memenuhi keperluannya.

HET yang telah ditetapkan yaitu gula pasir maksimal Rp12.500 per kg, daging beku maksimal Rp80.000 per kg dan minyak goreng kemasan sederhana maksimal Rp11.000 per liter.

Saat ini kebijakan itu masih berlaku di pasar retail modern, dan pelan-pelan juga akan diterapkan di pasar tradisional.

Ia mengakui, saat ini distribusi barang dengan HET ke tiap daerah belum maksimal, sehingga pasar retail modern membatasi pembelian gula, minyak goreng kemasan sederhana dan daging beku itu. Setiap pembeli hanya boleh membayar untuk satu barang saja.

"Itu karena stoknya terbatas, ini masih awal," kata dia.

Dia memahami, kebijakan itu juga diperlukan agar untuk mengantisipasi pembeli yang curang, membayar banyak untuk dijual kembali.

Pemberlakuan kebijakan HET baru diterapkan di pasar retail modern, agar bisa menjadi acuan bagi pembeli.

Bila sudah ada harga rendah di pasar retail, maka diharapkan pasar tradisional bisa mengikuti harga tersebut.

Dirjen juga memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bila ada pelaku usaha retail modern yang menjual barang melebihi HET yang telah ditentukan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Batam Ardiwinata memastikan pemkot telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh toko modern memasang informasi HET komoditas gula pasir, minyak goreng kemasan sederhana dan daging sapi beku.

"Pemkot meminta komitmen seluruh pelaku usaha retil untuk melaksanakan HET pemerintah sebaik-baiknya sejak 10 April hingga 10 September 2017," kata Ardi.

(T.Y011/I006)

Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017