Kalau kita jadi masyarakat yang mudik, bisa berpikir enak saja kalau pas ganjil. Tapi saat (nomor polisi kendaraan) genap tidak boleh, mesti tunda satu hari. Kita sedang pikirkan hal seperti itu

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan wacana sistem ganjil genap kendaraan roda empat di jalan tol untuk mengendalikan kepadatan arus mudik pada momentum Lebaran 2017 akan diputuskan Mei mendatang.

Ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Kamis, Ia mengatakan pemerintah saat ini telah mengkaji penerapan sistem tersebut.

"Lagi dipikirkan. Nanti Mei, pertengahan atau mulai (bulan) puasa (sudah bisa diputuskan)," katanya.

Menurut mantan Menko Polhukam itu, sistem ganjil genap pada arus mudik akan mendisiplinkan pemudik dalam merencanakan perjalanan mudiknya.


Baca juga: (Menhub siapkan antisipasi kemacetan mudik di Brexit)


Baca juga: (Belum juga Ramadan, tiket arus balik lebaran sudah mulai habis)


Baca juga: (Luhut anjurkan pemudik gunakan kapal RORO)


Selain itu, sistem tersebut juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan seperti kejadian di pintu tol Brebes (Brexit) seperti pada 2016.

"Ada seperti Brexit kemarin, makanya ini kita kaji betul-betul. Meski belum diputuskan, pada umumnya dalam rapat tadi menyarankan perlu kita gunakan (sistem) itu," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tengah mengkaji sistem ganjil-genap di jalan tol untuk mengendalikan kepadatasan arus mudik Lebaran 2017.

"Sedang kita bahas," katanya saat ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, awal April lalu.

Budi enggan menjelaskan lebih rinci mengenai wacana tersebut. Dia hanya menyebut kebijakan tersebut akan cukup efektif jika diterapkan karena kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya bisa lewat pada tanggal ganjil dan kendaraan nomor polisi genap hanya bisa lewat tol pada tanggal genap.

Namun, mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu mengaku khawatir jika aturan tersebut akan melanggar hak masyarakat yang melakukan mudik.

"Itu yang sedang kami pikirkan. Kalau kita jadi masyarakat yang mudik, bisa berpikir enak saja kalau pas ganjil. Tapi saat (nomor polisi kendaraan) genap tidak boleh, mesti tunda satu hari. Kita sedang pikirkan hal seperti itu," ungkapnya.

Budi menuturkan, karena masih dibahas, masih ada kemungkinan aturan tersebut dapat diberlakukan saat arus mudik Idul Fitri 1438 Hijriah yang jatuh pada Juni 2017.

Pasalnya, wacana tersebut juga diusulkan oleh masyarakat.

"Iya dari masyarakat. Tapi kalau ada masyarakat yang tidak setuju, ya tidak bisa juga," tutupnya.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017