Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"Lima orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Kelima saksi itu adalah dua wiraswastawan Vidi Gunawan dan Setyo Dwi Suhartanto, Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Yuniarto, dosen tetap Institut Teknologi Bandung (ITB) Munawar Ahmad, dan staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah.

Dalam persidangan e-KTP, KPK telah masuk tahap pembuktian terkait indikasi penyimpangan saat proses pengadaan proyek itu.

Menurut Febri, konstruksi besar dari perkara ini adalah pertama soal perencanaan anggaran dengan segala informasi yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya dan kedua pada tahap pengadaan.

"Kami akan mulai membuktikan, Jaksa Penuntut Umum akan mulai membuktikan indikasi penyimpangan yang terjadi pada proses pengadaan tersebut, tentu beberapa aktor juga masih terkait dengan proses penganggaran karena ada aktor-aktor yang diduga mengawal anggaran hingga implementasi proyek KTP-E ini," kata Febri.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto, selain pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani.


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017