Jayapura (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Papua menetapkan 17 April 2017 sebagai libur fakultatif untuk memperingati perayaan Paskah.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Israil Ilolu, di Jayapura, Kamis, mengatakan penetapan libur fakultatif ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 003/4235/SET.
"Surat edaran ini tertanggal 10 April 2017, tentang hari-hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Papua pada 2017," katanya.
Menurut Israil, selain menetapkan libur fakultatif, surat edaran ini juga memberitahukan kepada masyarakat bahwa libur dan cuti bersama dalam rangka memperingati Paskah akan jatuh pada Jumat (14/4).
Baca juga: (Polisi tegaskan tempat hiburan di Timika agar tutup menyambut Paskah)
Baca juga: (Ribuan peziarah Pulau Timor tiba di Larantuka)
Baca juga: (Polres Flores Timur siap amankan prosesi semana santa di Larantuka)
"Jadi pada Jumat (14/4) memperingati wafatnya Yesus Kristus, Minggu (16/4) sebagai perayaan Paskah hari pertama, selanjutnya Senin (17/4) merupakan Paskah hari kedua," ujarnya.
Dia menjelaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua selanjutnya akan berkantor seperti biasanya pada Selasa (18/4), sehingga diingatkan untuk tak menambah waktu liburan tanpa berkoordinasi dengan pimpinan.
"Kami mengingatkan kembali para pegawai bahwa libur hanya sampai hari Senin, sehingga keesokan harinya harus masuk kantor, karena itu, diminta agar para pegawai untuk tidak menambah libur, sebab bila didata mendapat sanksi langsung oleh pimpinan," katanya lagi.
Dia menambahkan karena itu, sekali lagi diimbau bagi pegawai harus mentaati aturan, dipersilahkan memanfaatkan waktu liburan dengan baik besama keluarga namun tetap mengedepankan aturan dan urusan di kantor.
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017