Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan sarana untuk pengujian kendaraan bermotor secara berkala atau Uji KIR bagi transportasi berbasis aplikasi atau online sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 tahun 2017.
"Terkait PM 32 tahun 2016 yang direvisi menjadi PM 26 tahun 2017, meskipun sampai saat ini kita belum menerima revisiannya tersebut namun secara prinsip kita siap melaksanakan aturan tersebut," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Puspemkot Tangerang, Rabu.
Namun demikian, Sachrudin menyampaikan kendala lain yang masih dihadapi Pemkot Tangerang terkait pelaksanaan PM 26 tahun 2017.
Terutama dari sisi kuota jumlah angkutan berbasis aplikasi yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Inikan terkait kuota juga belum terima kita, kita tunggu aja karena dari pusat juga masih memberikan tenggat waktu dua bulan. Termasuk juga soal tarifnya," ujarnya.
Sementara itu, terkait angkutan umum roda dua atau ojek, Kepala Dinas Perhubungan Saeful Rohman menambahkan bila pengaturannya nanti meliputi zona pelayanan ojek online dan ojek pangkalan termasuk di dalamnya lokasi yang diperbolehkan untuk mangkal.
"Kita sedang bahas dari Bakorlantas terkait pengaturan angkutan umum roda dua atau ojek," kata Saeful Rohman.
Saeful Rohman menambahkan susbtansi aturan tersebut nanti meliputi aturan tempat mangkal yang diperbolehkan, larangan untuk memarkir kendaraan bermotor di bahu, badan dan halte dan fasilitas pejalan kaki atau trotoar.
Termasuk juga larangan untuk menaikkan penumpang dari terminal baik untuk ojek online atau ojek pangkalan (opang). Angkutan roda dua tersebut juga tidak boleh menaikkan orang dari jalan yang ada trayek angkutan reguler.
"Mereka nanti harus punya tempat khusus, tempat khusus yang dapat menampung milik atau mitra kerja anggotanya. Parkir juga di tempat khusus, dilarang mengganggu kegiatan lalu lintas," terangnya.
(Baca juga: Presiden setuju batas bawah tarif taksi online, tapi ada transisi)
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017