Bekasi (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan pembahasan 11 item aturan baru operasional angkutan umum taksi "online" di wilayahnya rampung pada pekan pertama April 2017.
"Saat ini 11 item yang menjadi arahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang taksi online masih kita bahas secara maraton," kata Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Kamis.
Sebanyak 11 item itu di antaranya menyangkut jenis angkutan, kapasitas silinder mesin, batas tarif angkutan, kuota kendaraan, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), kewajiban adanya pangkalan, bengkel penerapan tarif pajak, hingga sanksi.
Saat ini, pihaknya masih berkutat dengan pembahasan mengenai penyesuaian tarif taksi "online".
"Sebab dalam aturan baru itu, tarif batasan tarif diserahkan pada masing-masing pemerintah daerah," katanya.
Besaran tarif itu masih didiskusikan pihaknya bersama para pengusaha serta instansi terkait, seperti Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) dan kepolisian.
Penentuan tarif itu harus disepakati bersama antara pengusaha taksi "online" maupun yang konvensional.
"Yang susah itu membangun kesepakatan bersama antara pengusaha online dengan konvensional agar tidak ada konflik di kemudian hari," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017