Jambi (ANTARA News) - Kepolisian sektor (Polsek) Telanaipura, Kota Jambi berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap Polwan bernama Gitta Amelia (21) setelah setahun kabur melarikan diri ke Batam, Kepri.
Pelarian pelaku jambret yang merupakan seorang residivis dan lebih dari satu tahun menjadi buronan pihak kepolisian berakhir setelah beberapa hari lalu berhasil ditangkap anggota Polsek Telanaipura, Jambi, kata Kapolsek Telanaipura Kompol Ahmad Bastari Yusuf, di Jambi Sabtu.
Pelaku bernama Riyan Saputra (20) alias Iyan warga RT 11, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, nekat melakukan aksi Jambret terhadap seorang Polisi wanita (Polwan) pada Januari 2016 lalu di wilayah Murni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Ditambahkan Kapolsek setelah melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri ke Batam, Provinsi Kepualauan Riau.
"Penangkapan pelaku berdasarakan informasi yang diterima polisi bahwa pelaku ini pulang ke Jambi," kata Bastari Yusuf.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir tersebut nekat menjambret tas sandang milik seorang Polwan bernama Gita Amelia yang berdinas di Mapolres Muara Jambi.
Riyan yang awalnya telah melakukan pengintaian terlebih dahulu terhadap calon korbannya, membuntuti korban dari arah belakang hingga menjalankan aksinya dengan lancar.
Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor untuk hendak pulang kerumahnya, tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor, kemudian tepat di persimpangan jalan di kawasan Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, pelaku langsung dengan cepat mengambil tas sandang milik korban hingga korban sempat terjatuh.
Atas kejadian itu, korban kemudian segera melaporkan pelaku ke Mapolsekta Telanaipura kota Jambi, beruntung saat kejadian, korban sempat mengenali nomor polisi (nopol) kendaraan yang dipakai pelaku, namun korban keburu kabur ke daerah Batam untuk menghilangkan jejak pencarian pihak kepolisian.
Setelah itu pelaku kemudian kembali ke Jambi untuk bisa menjalani aktivitasnya sebagai juru parkir, namun berapa hari berada di Jambi, tim buser segera melakukan penangkapan kepada pelaku di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
"Saat ditangkap pelaku sedang berada di rumahnya dan pelaku kita tangkap tanpa melakukan perlawanan," kata Kompol Ahmad Bastari Yusuf.
Atas segala perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di jeruji besi Mapolsekta Telanaipura Kota Jambi dan pelaku juga terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017