Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewacanakan aturan bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib memiliki dispenser gas di dalam area pengisian.
"Ini langkah yang ditempuh untuk memicu konsumsi bahan bakar minyak (BBM) menjadi BBG. Namun, memang infrastruktur lainnya juga harus mendukung," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar usai membuka "road show" kampanye Bahan Bakar Gas untuk Indonesia di Monas, Jakarta, Senin.
Kebijakan tersebut diambil karena tidak ditemukannya kadar bahaya gas bagi transportasi masyarakat, selain itu, sumber dayanya juga masih tersedia. Menurutnya hal ini harus menjadi prioritas karena BBM sudah waktunya berkonversi.
Ia juga mengharapkan produsen mobil mendukung kampanye konversi dari bahan bakar minyak menjadi mobil berbahan bakar gas (BBG).
"Pertanyaannya adalah apakah produsen mobil mau membangun konverter kit untuk gas? ya kami harapkan dukungannya agar bisa memproduksi kendaraan bisa berbahan bakar minyak dan gas. Konversi ini akan melibatkan banyak hal," tutur Archandra.
Selain itu, infrastruktur penunjang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dipersiapkan untuk mempercepat konversi dari bahan bakar minyak menjadi gas.
Berdasarkan data, penggunaan BBM terbesar terdapat pada sektor transportasi. Disusul pada posisi kedua, adalah listrik, dan selanjutnya yang ketiga adalah kebutuhan rumah tangga.
Mendukung pernyataan dari Wakil Menteri ESDM, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menyambut baik adanya wacana aturan mewajibkan dispenser gas di SPBU tersebut. "Tahun ini kami targetkan 5 ribu konverter kit bisa terpasang secara gratis. Satu perangkatnya senilai Rp20 juta," kata Wiratmaja.
Pemerintah mulai mendorong instansi menggunakan kendaraan BBG, kemudian transportasi umum juga mulai akan dipasang secara masal. Secara teknis penggunaan gas lebih hemat daripada BBM.
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017