Kasusnya sudah lama sekali enggak dikejar, sekarang kami kejar."

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengajukan gugatan hukum atas kasus pencemaran lingkungan di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur, akibat ledakan di fasilitas pengeboran ladang minyak Montara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam jumpa pers di Jakarta, Senin petang, menjelaskan pemerintah akan mengejar pertanggungjawaban PTT EP Australasia sebagai kontraktor di ladang migas tersebut.

Menurut Havas, perusahaan asal Thailand itu tidak memiliki itikad baik dalam upaya menyelesaikan kasus tersebut.

Perusahaan tersebut telah 13 kali digugat tapi terus mengabaikan gugatan. Bahkan pemerintah Indonesia, Australia dan Thailand pernah membentuk tim khusus pada 2013 untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, PTT EP tidak datang saat penandatangan nota kesepahaman soal penyelesaian interim.

"Kami sudah rapat sekali dengan Dubes Australia, rencananya awal tahun ini kami akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang mengajukan gugatan Kejaksaan Agung yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kami," katanya.

Menurut dia, sesuai undang-undang lingkungan hidup, pemerintah tidak bisa menggugat pihak yang melakukan pencemaran lingkungan atas nama rakyat.

Oleh karena itu pemerintah melayangkan gugatan atas nama negara guna menuntut ganti rugi kepada perusahaan tersebut.

Meski demikian, masyarakat NTT sendiri telah melayangkan gugatan ke perusahaan tersebut di Australia.

Lebih lanjut Arif menambahkan, desakan pemerintah kepada pemerintah Australia dilakukan untuk mendesak PTT EP bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Dukungan dari Australia dinilai penting lantaran kedua negara telah sepakat untuk bekerjasama dalam pencegahan kasus tumpahan minyak.

"Kami tidak menuntut tanggung jawab hukum pemerintah Australia. Sama halnya dengan tumpahan minyak di Teluk Meksiko, Amerika kan tidak menggugat Inggris, tapi menggugat perusahaannya," pungkasnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam kesempatan yang sama mengatakan pemerintah akan mengejar penyelesaian kasus yang terjadi 2009 silam.

"Kasusnya sudah lama sekali enggak dikejar, sekarang kami kejar," tegasnya.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017