Nunukan (ANTARA News) - Prajurit Batalion Infantri 614/Raja Pandhita berhasil mengamankan 42 pucuk senjata api ilegal selama bertugas menjaga keamanan wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Komandan Satgas Pamtas Yonif 614/RP, Letkol Inf Rudi Setiawan di Nunukan, Minggu menjelaskan, penangkapan senpi ilegal tersebut dilakukan prajurit yang bertugas pada sejumlah pos perbatasan di daerah 5t4.
Prajurit Yonif 614/RP yang akan mengakhiri masa tugasnya menjaga keamanan wilayah perbatasan di Kabupaten Nunukan pada 11 Januari 2017 ini juga menyita sebanyak lima butir peluru penabur, empat buah bom babi, sebuah panah beserta 10 anak panah, sepucuk tombak dan sepucuk pistol rakitan.
Penyitaan senpi ilegal beserta amunisinya tersebut dilakukan melalui pendekatan kepada warga atau pemiliknya agar dapat menyerahkan kepada prajurit pamtas guna mengantisipasi hal-hal yang tidak dikehendaki di kemudian hari.
Rudi Setiawan menjelaskan, prajuritnya bertugas pada sejumlah pos perbatasan seperti pos tembalang di Kecamatan Sebuku, pos Seimenggaris Lama, pos Seimenggaris Baru dan pos gabungan bersama di Kecamatan Seimenggaris.
Senpi beserta amunisi dan busur ilegal yang disita itu, kata dia, diserahkan kepada Korem 091 Aji Natakusuma untuk dimusnahkan.
Ia mengatakan, warga Kabupaten Nunukan yang menyembunyikan selama ini digunakan untuk berburu binatang.
Pewarta: M Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017