Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Bupati Klaten, Sri Hartini, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT).
"Terhitung pukul 12.30 WIB siang ini, yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai. Sanksi pemecatan seketika adalah bukti keseriusan DPP PDIP dalam menegakkan disiplin partai," kata Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Jakarta, Jumat.
Hasto menegaskan bahwa apa yang dilakukan Sri Hartini tersebut sangat tidak pantas dan partai meminta maaf atas penyalahgunaan kekuasaan tersebut.
Menurutnya, setelah mendapat kabar Bupati Klaten kena OTT KPK, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri langsung memerintahkan untuk diberikan sanksi pemecatan seketika.
"Tindakan yang bersangkutan sangat memalukan dan masuk pelanggaran berat sehingga sanksi pemecatan seketika dengan tidak disertai bantuan hukum merupakan keputusan untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi," jelas Hasto.
Atas peristiwa tersebut, PDI Perjuangan kembali mengingatkan seluruh jajaran kader partai, baik eksekutif maupun legislatif serta jajaran struktural dalam partai agar tidak menyalahgunakan jabatan atau melakukan komersialisasi jabatan.
"Apa yang terjadi tersebut menunjukkan kerusakan moralitas dan penyalahgunaan jabatan. Ini menjadi pelajaran penting bagi partai untuk terus menerus berbenah, memperbaiki diri, dan membantu setiap upaya penegakan hukum termasuk mencegah korupsi," kata Hasto.
Oleh sebab itu, DPP PDI Perjuangan meminta seluruh anggota dan kader partai untuk belajar dari kasus tersebut dan mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi guna mengembalikan watak kekuasaan untuk rakyat.
Sri Hartini ditangkap bersama sejumlah orang lainnya. Saat ini Sri masih bersama petugas KPK di lokasi penangkapan. Rencananya, mereka yang tertangkap akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016