Jakarta (ANTARA News) - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Ketua majelis hakim Sumpeno menyatakan Rohadi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut KPK yang meminta agar Rohadi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam vonis yang diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Jhon Halasan Butarbutar, Frankie Tumbuun, Ansyori Syafuddin, dan M Idris M Amin itu.
"Hal yang memberatkan, terdakwa mencederai amanat yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," kata anggota majelis hakim M Idris M Amin.
Dalam dakwaan pertama, hakim menilai Rohadi terbukti menerima Rp50 juta karena sudah memberikan akses kepada pengacara perkara Saipul Jamil, yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman, terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara penyanyi dangdut itu.
Rohadi memberitahukan majelis hakim yang telah ditunjuk adalah Ifa Sudewi selaku ketua majelis dan diakui sebagai pengaturan majelis hakim. Balasannya Bertha memberikan uang Rp50 juta kepada Rohadi pada April 2016 di area parkir PN Jakarta Utara. Uang itu berasal dari abang Saipul Jamil, yaitu Samsul Hidayatullah.
Selanjutnya pada perbuatan kedua, Rohadi juga dinilai terbukti menerima Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah dengan tujuan memengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Perbuatan itu dilakukan Rohadi tanpa melibatkan hakim Ifa Sudewi yang pada dakwaan awal disebut menjadi tujuan penerimaan uang. Bertha hanya menemui Ifa Sudewi seorang diri dan dalam pembicaraan sama sekali tidak pernah dibicarakan mengenai uang yang akan membantu perkara.
"Ifa juga tidak pernah meminta agar Bertha memberikan uang untuk pengurusan ke Rohadi. Ifa mengatakan tidak mengetahui perkara Saipul Jamil demikian juga Rohadi membantah kesepakatan dengan Ifa untuk mengurus perkara Saipul sebagaimana permintaan Bertha," tambah hakim Ansyrori.
Atas putusan itu Rohadi menerima. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
"Saya bersalah dan menerimanya yang mulia," kata Rohadi pelan.
Terkait dengan perkara ini, ketua tim penasihat hukum Saipul Jamil, Kasman, sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, sedangkan Bertha divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Sedangkan abang Saipul, Samsul Hidayatullah, divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016