Ayah korban Muhammmad Hasbi (55 tahun) di Kandangan Jumat mengatakan,lega dan puas atas putusan majelis hakim yang diketuai Syamsuni yang menvonis terdakwa Marzuki (27 tahun) dengan Vonis Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Kandangan, Kamis (24/11) Pukul11.30 Wita.
Menurut Hasbi, dirinya sangat lega dengan keputusan ini karena sesuai dengan harapan keluarganya, agar terdakwa yang telah melakukan kejahatan dan mengakibatkanya putri bungsunya meninggal dunia, dapat dihukum seberat-beratnya.
"Perjuangan kami untuk menuntut keadilan akhirnya terbayar lunas, sebelumnya kami bolak balik mendatangi Pengadilan Negeri Kandangan untuk memperjuangkan keadilan atas kematian Aisyah," katanya.
Alhamdulillah, tambah dia putusan tersebut sesuai dengan harapan keluarga, yang datang secara berombongan untuk menyaksikan putusan hakim atas kematian anaknya.
"Istri saya juga yang sangat terpukul hingga dua kali dirawat di rumah sakit, setelah mengetahui kondisi anak kami, namun kini sudah dapat menerima setelah pelaku dihukum setimpal," katanya.
Dalam sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa Marzuki, dalam kasus kekerasan pada anak, Siti Aisyah (7 tahun) pada bulan April 2016, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan kondisi tragis, dijaga oleh ketat oleh aparat Kepolisian dari Polres HSS.
Putusan Majelis hakim ini lebih berat dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut dengan ancaman pidana 20 tahun, denda Rp3 Milyar dan Subsider 6 bulan penjara.
Menurut Hakim Ketua Syamsuni ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain mengakibatkan trauma yang mendalam bagi orang tua korban utamanya ibu korban, tidak ada perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa atau keluarga terdakwa.
"Bahkan setelah melakukan perbuatannya, terdakwa mabuk-mabukan dengan minum-minuman keras oplosan dengan menggunakan hasil dari penjualan anting-anting korban serta selama menjalani persidangan berlangsung, terdakwa tidak nampak sedikitpun penyesalan atas perbuatan yang dilakukan,"ujarnya.
Penetapan Vonis tersangka berdasarkan pasal 80 ayat (3), pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Di sidang Putusan yang berlangsung kurang lebih satu jam, menyatakan terdakwa Marzuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup, memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Atas putusan ini terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Mus Nuran Rasyidi menyatakan masih pikir-pikir atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan.
Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016