"Setiap aparatur pemerintah khususnya polri wajib dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia," kata Irjen Polisi M Iriawan di Jakarta, Selasa.
Iriawan menuturkan anggota Polri harus menghargai asas legalitas, prinsip praduga tak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan bagi masyarakat.
Kapolda Metro Jaya mengeluarkan maklumat yang tertuang melalui Surat Nomor : MAK/03/X/2016 tertanggal 1 November 2016.
Iriawan juga menyebutkan maklumat diberlakukan bagi koordinator atau penanggung jawab dan peserta pengunjuk rasa.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu menegaskan seluruh peserta unjuk rasa wajib menghormati hak orang lain, aturan moral yang diakui umum, menaati perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Polisi jenderal bintang dua itu juga melarang pengunjuk rasa membawa, memiliki senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam dan senjata pemukul.
Peserta demo juga dilarang menghasut maupun memprovokasi berupa lisan atau tulisan yang melanggar aturan hukum.
Hal lainnya yang tidak diperbolehkan bagi pendemo yakni menyampaikan maupun meneruskan informasi bersifat menghina, menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, rasa dan antar golongan (SARA) melalui media elektronik maupun media sosial.
Terakhir, pendemo dilarang melawan maupun menggagalkan tugas aparat keamanan saat menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa.
Polisi akan menindak tegas pendemo yang melanggar hukum dengan jeratan Pasal 218 KUHP tentang melawan aparat saat mengamankan aksi.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016