Kementerian Perhubungan menjelaskan kronologi kejadian sebelum pesawat itu tidak dapat dikontak dan dinyatakan hilang.
"Kejadiannya pada Senin 31 Oktober 2016, ini masih dalam proses pencarian," kata Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Muzaffar Ismail, ketika ditemui di Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Senin.
Pesawat itu tinggal landas dari Bandara Timika jam 22.57 UTC (07.57 WIT) dan diperkirakan tiba di Ilaga pada 08.22 WIT. Kontak terakhir dengan bandara Ilaga jam 08.23 WIT, melaporkan posisinya berada Ilaga Pass dan koreksi waktu tiba menjadi jam 08.27 WIT.
Pukul 08.30 WIT, radio Ilaga mencoba mengontak awak pesawat, namun tidak ada respons. Petugas Ilaga melalui radio mencoba meminta bantuan kepada awak pesawat yang melintas di area Ilaga, namun sampai jam 09.20 WIT tidak ada informasi mengenai posisinya, sehingga petugas Airnav Sentani menyatakan pesawat dinyatakan hilang.
Selanjutnya, pada pukul 08.22 WIT petugas menara kendali Timika menerima laporan dari pesawat yang melintas bahwa sinyal ELT diduga dari pesawat DHC 4A Caribou diterima pada posisi 40 NM-45 NM atau posisi antara Ilaga Pass dengan Jila Pass pada jam 09.31 WIT.
Hingga saat ini telah dibentuk posko SAR di Bandara Timika. Menurut data penerbangan, ada empat awak dalam pesawat, sedangkan muatan yang dibawa berupa bahan bangunan seberat kurang lebih 3.130 kilogram.
Pesawat DHC 4A Turbo Caribou teregistrasi dengan nomor registrasi PK-SWW, dengan tahun pembuatan 7 Desember 1971. Pemiliknya pemerintah Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, dan dioperasikan oleh perkumpulan penerbangan Alfa Indonesia.
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016
2. Izin operasional dgn OC-91 PT. Alfa Indonesia, registras PK-SWW.
3. PT. Alfa Indonesia dipimpin oleh Sukandar dan Captain Rubi (Dirut/pemilik PT. Trigana Air).
4. Registrasi PK-SWW ; inisial 2 huruf terakhir \"W W\", diduga adalah singkatan nama dari pejabat yg \"merasa memiliki\" pesawat tsb.
5. Pilot/Crew menggunakan tenaga organik PT. Trigana Air ?.
6. Sejak September 2016 isu beredar bahwa Pilot/Crew menolak utk menerbangkan pesawat tsb dgn alasan usia pesawat, keamanan dan keselamatan.
7. Pimpinan perusahaan PT.Alfa / PT. Trigana Air datang ke Papua, \"memerintahkan\" (memaksa?) pilot/crew utk menerbangkan pesawat tsb.
8. Kementerian Perhubungan /Ditjenud hrs bertanggung jawab sebagai otoritas yg memberi izin pengoperasian pesawat PK-SWW tsb.
9. Aroma korupsi yang faktanya telah merugikan keuangan rakyat/negara, dgn telah terjadinya persekongkolan antara aparat pemda kab.puncak dgn tokoh pengusaha/perusahaan penerbangan, perlu ditinjak lanjuti penegakan hukumnya oleh KPK, Kejaksaan Agung dan Polri.