Ia mengatakan hal itu saat melantik tujuh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Jumat.
"Meski Dirjen PPI dan Staf Ahli Hukum adalah Guru Besar Ilmu Hukum, bukan berarti Kominfo akan fokus pada regulasi yang ketat, justru kita menginginkan pola pendekatan light touch regulation (regulasi yang tidak ketat)," ujarnya merujuk pada para pejabat yang baru dilantik.
Tujuh pejabat yang dilantik tersebut, terdiri dari Ismail sebagai Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Sammy Abrijani Pangarepan Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika), Ahmad M Ramli sebagai Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Henri Subiakto sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hukum.
Herry Abdul Azis sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi dan Gun Gun Siswadi sebagai Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa serta Lala M Kolopaking sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Budaya dan Ekonomi.
Menteri seusai acara menjelaskan, regulasi yang diinginkan bukan yang serba mengatur dengan ketat namun lebih kepada memberikan koridor.
"E-commerce contoh, misalnya. Sekarang akan mau ada pemikiran akan disertifikasi, apa yang mau disertifikasi, yang startup kayak gitu, biarin dulu berkembang," ucapnya.
Ia justru mendorong Industri untuk membuat akreditasi sendiri guna memberikan perlindungan konsumen seperti terkait dengan pembayaran, pengantaran dan lain sebagainya.
"Misalnya billing-nya (tagihan) betul atau tidak, jadi tidak boleh diatur bahwa ini harus begini, ini startup lagi, salah satu contohnya," tuturnya.
Selain itu, menurut dia, sertifikasi seharusnya juga dapat menggunakan sumber daya dari ekosistem industri. "Sertifikasi jangan tetap dikerjakan sendiri oleh Kominfo, kita manfaatkan kapasitas dan sumber daya-sumber daya yang ada di ekosistem," katanya.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016