Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, menegaskan, pengadaan dan pemeliharaan arsenal (dikenal sebagai alutsista) TNI tetap berjalan sesuai MEF II namun disesuaikan dengan sejumlah prioritas.


MEF alias patron Kekuatan Esensial Minimum disusun pemerintahan Susilo Yudhoyono dalam tiga tahap, yaitu MEF I (2010-2015), MEF II (2015-2019), dan MEF III (2019-2024). Kini seharusnya program MEF II tengah berjalan.


Pokok pangkal penyebab adalah pengurangan anggaran negara.


Menurut Nurmantyo, di Markas Besar TNI, di Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, sejak 2015 lalu pemerintah telah menaikkan remunerasi dari 39 persen menjadi 56 persen.


“Dalam kondisi ekonomi seperti belakangan ini, saya pikir itu sudah kesejahteraan yang luar biasa dari pemerintah,” kata Nurmantyo.


Tetapi kalau hanya memikirkan kesejahteraan dan tidak memikirkan pengadaan-pemeliharaan arsenal dan ancaman yang Indonesia hadapi maka hal itu juga tidak bisa demikian.


“Alutsista harus mengikuti MEF II dengan asas prioritas yang harus diterapkan. Pasti ada yang ditunda, tapi pulau-pulau terluar, di antaranya Kepulauan Natuna, Morotai, Biak, Saumlaki, dan lain-lain harus dibangun. Ini sudah diprioritaskan,” katanya.


Salah satu yang ditunda adalah keinginan TNI AU membeli helikopter angkut berat Agusta Westland-101 sebagaimana termuat dalam surat resmi mereka kepada Kementerian Pertahanan. Dalam asas pembelian arsenal kemiliteran, dibentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang dipimpin langsung presiden.


Dengan demikian, TNI tidak bisa berdiri sendiri dan langsung menghubungi pabrikan untuk membeli arsenal ini. Dibentuklah sejumlah mekanisme dan aturan, yang ditentukan UU Nomor 16/2012. Di antara aturan itu, matra TNI pengguna tidak boleh menyebutkan merek dan tipe arsenal yang diperlukan.


Yang juga belum ada keputusan pasti adalah calon pengganti F-5E/F Tiger II dari Skuadron Udara 14 TNI AU. Disebut-sebut calon pengganti itu adalah Sukhoi Su-35 Super Flanker, namun pola perpindahan dan penguasaan teknologi dan lain-lain terkait sesuai amanat UU Nomor 16/2012 itu tidak pernah diungkap jelas.


Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016