Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, dengan manajemen risiko yang baik, kerugian konsumen pun dapat diminimalisir. Oleh karena itu, BI akan menyusun aturan untuk mengatur transaksi pembayaran fintech dalam waktu dekat.
"Kita bicara tentang transaksi pembayaran yang dilakukan oleh fintech. Dalam melakukan transaksi itu, ada unsur perlindungan konsumen dan manajemen risiko," ujar Agus di Jakarta, Rabu.
Jika ketentuan fintech dengan bisnis inti deposit, lending, capital raising, market provisioning, termasuk investment, dan risk management akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait lainnya, BI akan mengatur fintech yang fokus dalam bisnis clearing and settlement (transaksi pembayaran).
BI sendiri menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi oleh fintech agar dapat melakukan transaksi pembayaran yakni harus memiliki institusi di Indonesia, transaksi pembayaran dilakukan dalam rupiah, dan dana harus ditempatkan di perbankan.
"Kalau mau transaksi silahkan, tapi uangnya harus ada di perbankan. Perusahaan telco juga harus nempatin dananya di bank, bukan di perusahaan non bank karena ada undang-undang yang menyebutkan himpunan dana itu harus melalui sistem perbankan, apalagi uang masyarakat," ujar Agus.
Industri fintech di Indonesia mengalami kemajuan dalam dua tahun terakhir. Kemajuan ini disebabkan semakin berkembangnya penggunaan teknologi di masyarakat.
Selain itu, semakin berkembangnya perdagangan elektronik atau e-commerce juga ikut memicu semakin berkembangnya industri fintech.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016