Kepala Dinas Hukum Komando Lintas Laut Militer TNI AL, Kolonel Korps Hukum Danny Zulkarnaen, di Jakarta, Senin, mengingatkan, kehati-hatian itu juga termasuk menyebarkan hasil swafoto alias selfie, apalagi saat menggunakan atribut kedinasan, termasuk swafoto di markas komando, kapal perang, atau sistem kesenjataan lain.
"Ini menindaklanjuti imbauan Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, dan Kepala Staf TNI AL, Laksamana TNI Ade Supandi," kata Zulkarnaen.
Pimpinan TNI telah mengeluarkan larangan memakai media sosial secara tidak semestinya menurut aturan kedinasan TNI.
Aturan tertulis memang belum diberlakukan, namun panduannya antara lain tidak boleh menentang kebijakan pemerintah, pimpinan TNI dan TNI AL, merusak kehormatan dan martabat kesatuan dan pribadi, dan lain-lain.
"Kadang-kadang prajurit yang hobi berbagi kebahagiaan melakukan selfie saat sedang layar dengan mem-posting ke media sosial, misalnya facebook dengan menulis status di foto tersebut 'Sedang geser pasukan atau layar'," katanya.
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016