Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan deponeering  pengenyampingan perkara demi kepentingan umum untuk mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dan Abraham Samad merupakan hak prerogatif dirinya meski ada penolakan dari Komisi III DPR RI.

"Deponering itu kewenangan prerogratif jaksa agung," katanya di Jakarta, Kamis malam.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya perlu mendapatkan pertimbangan dari badan-badan dan lembaga pemerintahan diantaranya dengan Komisi III DPR RI.

"Kita lihat nanti seperti apa," katanya.

Terkait kasus penyidik KPK Novel Baswedan, ia menyatakan pihaknya ingin menyelesaikan secara arif dan baik dengan mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

"Semuanya kita dengar, perhatikan dan itu jadi masukan bagi kita nanti," tegasnya.

Ia juga menegaskan dalam menangani kasus tersebut, Presiden RI tidak pernah mencampuri proses hukum. "Sepenuhnya jadi kewenangan dan tanggung jawab penegak hukum," tandasnya.

Soal meminta pandangan dari DPR RI terkait deponeering, ia menegaskan kembali undang-undang memang mengatur seperti itu.

"Kita minta pertimbangan, sebaiknya kita minta pertimbangan. Tapi tetap itu merupakan hak prerogratif jaksa agung," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016