Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Legislatif DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Jefirstson Riwu Kore dengan tegas menolak revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak tepat dan justru akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi.

"Kami Fraksi Demokrat menolak tegas revisi tersebut agar KPK bisa bekerja secara maksimal dalam pemberantasan korupsi. KPK bisa bubar kalo revisi ini dijalankan," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Anggota Komisi X DPR itu menilai jika Fraksi lain ngotot untuk melakukan Revisi UU KPK di Paripurna DPR RI, Fraksi Demokrat akan tetap menolak untuk kepentingan bangsa dan negara.

Dia mengatakan revisi yang sudah disepakati sejauh ini oleh Fraksi di DPR selain Demokrat dan Gerindra meliputi pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan dan penyitaan harus seizin dewan pengawas, pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

"Kemudian, larangan bagi pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik, serta pemberhentian bagi pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo mengatakan revisi UU KPK meliputi beberapa poin antara lain:

- Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa "Pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik"

- Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambahkan ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

- Pasal 37D tugas dewan pengawas ditambah yakni

a. memberikan izin penyadapan dan penyitaan

b. Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK

- Pasal 37D, dalam memilih dan mengangkat dewan pengawas, presiden membentuk panityia seleksi

- Pasal 37E, ditambahkan 1 ayat dengan rumusan anggota dewan pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik

- Pasal 40 mengenai SP3, pemberian SP3 harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada dewan pengawas, serta dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian perkara

- Pasal 43 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai dalam persyaratan dalam undang2 ini

- Pasal 45 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang2 ini

- Pasal 47A dalam keadaan mendesak, penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016