Aceh Timur, (ANTARA News) - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menjelaskan pengalihan aset ExxonMobil sudah sesuai prosedur.

Amien di Aceh Timur, Selasa menjelaskan prosedur tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh.

Dalam peraturan tersebut, lanjut dia, tidak ada kewajiban bagi Exxon untuk melaporkan pengalihan itu kepada Pemerintah Provinsi Aceh.

"Kami setujui usulan Exxon dan sudah melaporanan kepada pihak terkait pengalihan aset ini, yakni kepada PT Pertamina (persero)," ucapnya.

Amien menegaskan usulan tersebut sepenuhnya diawasi oleh SKK Migas.

Dia mengatakan aturan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Lebih lanjut, Amien menjelaskan dalam beleid itu tidak ada keharusan untuk memberitahukan kepada Pemerintah Aceh.

"Kami melaksanakan tugas pengawasan sesuai peraturan yang berlaku. Khusus Aceh, kami baca PP 23 tidak ada keharusan itu," ujarnya.

Dia menjelaskan seluruh wewenang SKK Migas akan diserahkan kepada Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) setelah terbentuk, termasuk data aset Exxon akan disampaikan kepada BPMA.

"Maka dari itu BPMA harus segera terbentuk. BPMA bisa mengkaji kembali kepemilikan Pertamina di Exxon," imbuhnya.

Pada awal Oktober lalu, Pertamina secara resmi mengambil alih tiga aset ExxonMobil yakni Blok B, Blok North Sumatera Offshore (NSO), dan PT Arun NGL.

Exxon melepas 100 persen saham yang dimilikinya di Blok B dan NSO serta untuk PT Arun NGL, Exxon juga menjual seluruh sahamnya sebesar 30 persen.

Penjelasan tersebut menyusul pertanyaan Gubernur Aceh Zaini Abdullah terkait pengalihan aset tersebut, tanpa sepengetahuan Pemerintah Provinsi Aceh.

"Kami sudah sampaikan ke pemerintah pusat, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapatkan penjelasan," tukasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Zaini langsung bertolak ke Jakarta untuk meminta keterangan kepada pemerintah pusat usai peresmian Rumah Sakit Umum Daerah dr Zubir Mahmud dan peletakan batu pertama dimulainya pembangunan fasilitas produksi gas Lapangan Blok A di Aceh Timur.

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015