Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan anggota DPR yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk mendapatkan proyek PT Freeport Indonesia ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Pada pertemuan tadi dengan MKD DPR, saya telah menjelaskan nama, waktu dan tempat kejadian, dan pokok-pokok perkara yang dilakukan oleh salah satu oknum anghota DPR RI dengan Pimpinan PT Freeport Indonesia dengan maksud agar MKD DPR dapat menindaklanjuti dengan proses yang inkonstitusional dan konstitusional," kata Sudirman di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa ada seorang anggota DPR dan seorang pengusaha yang telah beberapa kali memanggil dan melakukan pertemuan dengan pemimpin PT Freeport Indonesia.
Pada pertemuan ketiga yang dilakukan pada 8 Juni 2015 jam 14.00 WIB-16.00 WIB di salah satu hotel di kawasan SCBD Jakarta, menurut dia, anggota DPR tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian terkait kelanjutan kontrak PT Freeport Indonesia dan meminta perusahaan tambang itu memberikan saham yang disebutkan akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Anggota DPR itu, kata dia, juga meminta saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika dan meminta PT Freeport Indonesia (PT FI) menjadi investornya.
"Keterangan ini saya peroleh dari pimpinan PT Freeport Indonesia karena sejak saya menjabat menteri ESDM dan memulai proses negosiasi dengan PT FI, saya minta kepada pimpinan PT FI untuk melaporkan setiap interaksi dengan pemangku kepentingan utama untuk menjaga agar keputusan apapun diambil transparan, mengutamakan kepentingan nasional dan bebas dari pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi," demikian Sudirman Said
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015