Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tengah menyidik dugaan keterlibatan PT TMR dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan.

"PT TMR sudah (proses) sidik," kata Direktur Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani, di Jakarta, Sabtu.

Pihaknya mengungkapkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "SPDP sudah dikirim ke kejaksaan," ujarnya.

Dengan demikian, Bareskrim kini tengah menyidik empat korporasi terkait kasus karhutla di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Keempat korporasi itu adalah PT TMR, PT TPR, PT BMH dan PT WAI.

Sementara hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan kasus yang melibatkan keempat perusahaan tersebut.

Sementara itu, ada tujuh perusahaan lainnya yang kini tengah diusut kepolisian terkait kasus karhutla. Kasus perusahaan-perusahaan PMA tersebut ditangani oleh polda setempat.

Ketujuh perusahaan tersebutberinisial PT ASP (perusahaan modal asing Tiongkok) di Kalteng, PT KAL (PMA Australia) di Kalbar, PT IA (PMA Malaysia) di Sumsel, PT PAH (PMA Malaysia) di Jambi, PT AP (PMA Malaysia) di Jambi, PT H (PMA Singapura) di Sumsel dan PT MBI (PMA Malaysia) di Sumsel.

Kepolisian pun telah menetapkan Komisaris PT PAH yakni KBH dan Komisaris PT AP yang berinisial KKH sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga negara Malaysia.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015