Palembang (ANTARA News) - Jumlah titik panas (hotspot) yang terdeteksi di Kabupaten Ogan Komering Ilir paling banyak di antara 17 kabupaten dan kota Provinsi Sumatera Selatan.
"Berdasarkan data per 6 Oktober 2015, titik panas di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terdeteksi paling banyak, yakni mencapai 376 titk," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Stasiun Klimatologi Kenten BMKG Sumatera Selatan Indra Purnama di Palembang, Rabu.
Berdasarkan pemantauan melalui satelit, kata dia, jumlah titik panas relatif cukup banyak antara 12 dan 376 titik, terdeteksi di lima kabupaten, sedangkan 12 daerah lainnya terdeteksi titik panas 1--7 titik.
Rincian lima daerah yang terdapat titik panas paling banyak, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terdapat 376 titik, kemudian Musi Banyuasin 28 titik, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur 21 titk, Musi Rawas Utara (Muratara) terdeteksi 13 titk, dan Kabupaten Banyuasin terdeteksi 12 titik panas.
Melihat penyebaran jumlah titik panas tersebut, Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Sumsel saat ini fokus melakukan tindakan pemadaman di lima daerah itu.
Sementara itu, bagi masyarakat yang berada di daerah tersebut diimbau meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap lahan pertanian, perkebunan, dan kawasan hutan di sekitar lingkungan tempat tinggal dan aktivitas lainnya.
Dengan kewaspadaan yang tinggi dan pengawasan lingkungan secara maksimal, Indra berharap jika terjadi kebakaran hutan dan lahan dapat diatasi dengan cepat secara bersama-sama sehingga tidak menimbulkan bencana kabut asap yang kini mulai mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Komandan Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Sumsel Yulizar Dinoto mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan beberapa langkah pencegahan serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi penyebab bencana kabut asap sekarang ini.
Untuk mencegah terjadi bencana kabut asap yang lebih parah pada musim kemarau tahun ini, dia mengimbau masyarakat dan perusahaan perkebunan agar tidak melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan dari rumput dan pepohonan.
Melakukan pembakaran lahan pertanian dan perkebunan, bisa menimbulkan bencana kabut asap yang dapat mengganggu berbagai akttivitas dan kesehatan masyarakat seperti yang terjadi dalam dua bulan terakhir.
Sesuai dengan maklumat Kapolda Sumsel, kata dia, jika ada masyarakat dan perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar, pelakunya akan dikenai sanksi hukum.
Selain itu, untuk melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, pihak menurunkan tim ke lokasi kebakaran untuk melakukan pemadaman melalui operasi darat dan udara, serta berupaya melakukan hujan buatan (teknologi modifikasi cuaca/TMC), kata dia pula.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015