Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau mendalami dugaan 16 perusahaan melakukan pembakaran lahan yang tersebar di delapan kabupaten.
"Seluruh korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan itu saat ini ditangani oleh Polres masing-masing daerah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Ia menjelaskan Polres Indragiri Hilir menyelidiki dua korporasi, Pelalawan dan Kampar masing-masing tiga korporasi, Rokan Hilir dua korporasi dan Indragiri Hulu satu korporasi.
Selanjutnya, Bengkalis dan Kuantan Singingi masing-masing satu korporasi, serta Dumai dan Siak masing-masing satu korporasi.
Kemudian, satu korporasi lainnya ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau yakni PT LIH di Pelalawan.
Ia mengatakan seluruh perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan tersebut telah dipasangi garis polisi dan ditetapkan ke dalam status quo hingga penyelidikan selesai dilaksanakan.
Terkait nama perusahaan yang saat ini diselidiki oleh jajaran Polda Riau, Guntur tidak bersedia untuk menjelaskannya karena khawatir mengganggu proses penyelidikan.
Namun ia mengatakan bahwa sebagian besar perusahaan yang terbakar itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. Sementara itu total luas lahan seluruh perusahaan yang terbakar mencapai 3.123 hektar.
Sebelumnya pada Kamis lalu (17/9) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap petinggi PT Langgam Inti Hibrido berinisial FK, sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran lahan di Kabupaten Pelalawan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ari Rachman Nafarin mengatakan penyidik Reskrimsus Polda Riau menangkap tersangka FK di Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Penangkapan General Manager PT LIH ini dipimpin oleh Kanit Subdit IV Krimsus Polda Riau Kompol Herdiansyah pada Rabu pagi sekitar pukul 11.00 WIB.
PT LIH secara korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kebakaran lahan di area konsesinya di Kabupaten Pelalawan, yang terjadi pada pertengahan tahun 2015.
Perusahaan kelapa sawit ini dijerat dengan dugaan melakukan dan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dengan mengacu pada Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pewarta: Fazar Muhardi & Anggi Romadhoni
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015