Di tahun 2016 bukan cuma pekerja formal atau pekerja penerima upah, kami juga akan masuk kepada pekerja bukan penerima upah,"
Bandung (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan berencana merangkul pekerja bukan penerima upah. Hal tersebut telah dimasukkan dalam rencana kerja BPJS Ketenagakerjaan tahun 2016.
"Di tahun 2016 bukan cuma pekerja formal atau pekerja penerima upah, kami juga akan masuk kepada pekerja bukan penerima upah," kata Elvyn G. Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, dalam temu media pada Rakernas BPJS Ketenagakerjaan di Bandung, Selasa.
Untuk pekerja bukan penerima upah, Elvyn mengatakan fokus BPJS TK berada pada dua programnya, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian.
Dengan menggunakan upah rata-rata Rp 2.000.000, pekerja bukan penerima upah dikenakan iuran Rp 20.000 per bulan untuk program JKK. Sedangkan untuk program Jaminan Kematian, pekerja bukan penerima upah diharuskan membayar tidak lebih dari Rp 6.800 per bulan.
"Dengan manfaat kalau program JKK jika celaka kami obati sampai sembuh, dan bila meninggal ahli warisnya akan mendapatkan santunan 48 kali upah terakhir," ujar Elvyn.
Hal tersebut berarti Rp 2.000.000 dikalikan 48 yakni Rp 96.000.000 ditambah Rp 4.000.000 santunan sekaligus ditambah Rp 3.000.000 pemakaman.
"Jadi, lebih kurang dengan upah Rp 2.000.000, ahli waris bisa mendapatkan Rp 105.000.000 ditambah dengan beasiswa sebesar Rp 12.000.000 untuk anaknya," kata Elvyn.
Sementara itu, untuk Jaminan Kematian jika terjadi kematian ahli waris akan mendapatkan Rp 24.000.000 ditambah santunan atau beasiswa Rp 12.000.000 bagi anaknya.
Untuk merangkul para pekerja bukan penerima upah, Elvyn mengaku memiliki dua pola yang akan diterapkan. Pola pertama menggunakan agregator yaitu pihak ketiga yang nantinya akan masuk ke pasar dan paguyuban.
Dalam kaitan dengan hal ini BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan bagi para pekerja bukan penerima upah untuk mendaftar secara mandiri melalui mobile banking dan website.
Cara kedua, BPJS Ketenagakerjaan sendiri yang akan langsung menghubungi paguyuban-paguyuban, semisal paguyuban tukang ojek.
"Tentu dalam konteks strateginya dibedakan antara startegi pekerja upah dan pekerja bukan penerima upah, dalam startegi itu kami juga mempelajari demographic dan geografis," ujar Elvyn.
"Di Indonesia itu ada kantung-kantung pekerja di mana kantung-kantung pekerja formal itu ada di Jabodetabek, Jawa Tengah dan Jawa Timur, sedangkan kantung-kantung pekerja yang bersifat bukan penerima upah misalnya di Yogyakarta dan Bali," tambah dia.
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan kurang lebih 5,5 juta peserta pekerja bukan penerima upah yang terdiri dari 2 juta peserta bukan penerima upah, seperti pedagang kaki lima, dan 3 juta perserta jasa kontruksi dapat bergabung pada 2016.
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015