Jakarta (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat bidang pemantauan dan pemberantasan korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan selama semester pertama 2015 hakim rata-rata hanya menjatuhkan vonis hukuman penjara 25 bulan atau dua tahun satu bulan kepada para terdakwa koruptor.
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Ardila Caesar di Jakarta, Selasa, mengatakan lembaganya memantau 193 perkara korupsi dengan 230 terdakwa yang telah diperiksa dan diadili pengadilan tingkat pertama di Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, kasasi serta peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
"Dan hakim memvonis rata-rata hanya selama 25 bulan atau dua tahun satu bulan," katanya serta menambahkan kebanyakan hakim menjatuhkan hukuman minimal.
Ardila menjelaskan selama semester pertama tahun 2014 vonis hukuman hakim terhadap terdakwa perkara korupsi rata-rata sekitar dua tahun sembilan bulan, lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata vonis hukuman koruptor pada kurun yang sama tahun ini.
ICW merinci, selama semester pertama tahun ini 163 terdakwa perkara korupsi dihukum satu sampai empat tahun penjara atau masuk kategori ringan, 12 terdakwa dijatuhi vonis hukuman sedang antara empat hingga 10 tahun penjara dan hanya tiga terdakwa dihukum berat, lebih dari 10 tahun, oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Jumlah terdakwa perkara korupsi yang divonis bebas tahun ini juga meningkat dengan 35 terdakwa diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dan tiga terdakwa diputus bebas oleh Mahkamah Agung.
Pada kurun yang sama tahun lalu hanya ada 20 terdakwa perkara korupsi yang divonis bebas menurut data ICW.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan vonis hukuman terdakwa perkara korupsi ringan karena tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut rendah.
"Dalam catatan ICW tahun ini rata-rata tuntutan yang diajukan jaksa selaku penuntut umum adalah tiga tahun enam bulan, jika dikaitkan dengan kategori hukuman maka rata-rata tuntutan masuk ke dalam katagori ringan," katanya.
"Artinya sejak awal jaksa yang melakukan proses penuntutan sudah meminta kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman yang ringan bagi terdakwa kasus korupsi," tambah dia.
Menurut dia hakim juga cenderung memberikan vonis hukuman dua per tiga dari tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015