"Saya kira, target itu bisa dilampaui karena banyak sekali BWB (bangunan warisan budaya) di Yogyakarta," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Selasa.
Ia menjelaskan banguan yang sudah ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya atau bangunan cagar budaya akan memperoleh berbagai perlakukan khusus, termasuk berhak atas insentif pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menurut dia, banyak bangunan warisan budaya atau cagar budaya sangat luas dan berada di lokasi strategis sehingga nilai pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar cukup tinggi sehingga pemilik keberatan membayarnya.
"Kadang pemilik merasa keberatan dengan pajak yang harus dibayar. Jika bangunan itu sudah ditetapkan sebagai BWB atau BCB, maka bisa memperoleh insentif pajak," katanya.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta memiliki kewenangan menetapkan bangunan warisan budaya, sedangkan penetapan bangunan cagar budaya dilakukan oleh Pemerintah DIY dan pemerintah pusat.
Edy mengatakan masyarakat yang mengetahui bahwa bangunan miliknya sudah memenuhi kriteria sebagai bangunan warisan budaya bisa mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan agar bangunan tersebut ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya.
"Pemerintah memang terus melakukan pendataan. Namun, jika masyarakat tahu bahwa bangunan miliknya masuk kriteria warisan budaya, maka mereka bisa mengajukan permohonan penetapan ke dinas terkait," katanya.
Bangunan yang sudah ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya, menurut Edy, harus dipertahankan fasad bangunannya.
"Namun, pemanfaatan bangunan bisa diubah disesuaikan kebutuhan," katanya.
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebuah bangunan untuk bisa ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya di antaranya memiliki keunikan, merupakan penanda di suatu kawasan dan sudah berusia minimal 50 tahun.
Saat ini ada 463 bangunan warisan budaya dan cagar budaya di Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso menyebut masih banyak bangunan yang masuk kategori bangunan warisan budaya namun belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
"Banyak dari bangunan itu memiliki gaya arsitektur klasik Jawa, kolonial, dan bangunan berarsitektur Tiongkok. Kami akan segera menetapkan bangunan itu sebagai bangunan warisan budaya apabila sudah ada hasil pendataan dari Bappeda," katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015