Saya berharap bahwa peraturan bupati/wali kota yang dikeluarkan nanti juga mengakomodasi point yang berkaitan dengan hak untuk setiap dusun itu untuk bisa menikmati ADD."
Ambon (ANTARA News) - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk alokasi dana desa (ADD) senilai Rp334 miliar guna dibagikan kepada 1.135 desa yang tersebar pada sembilan kabupaten dan dua kota di Provinsi Maluku tahun ini.
"Sesuai penetapan APBN Perubahan 2015 kemarin, salah satu struktur anggaran yang mengalami penyesuaian yaitu ADD per kabupaten/kota diseluruh Indonesia dan lewat Peraturan Menteri keuangan maka ADD telah ditetapkan," kata ketua komisi D DPRD Maluku, Suhfi Madjid di Ambon, Selasa.
Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk Provinsi Maluku adalah Rp334 miliar dan akan disalurkan ke Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) sebesar Rp23,3 miliar, Maluku Tengah Rp52 miliar, Maluku Tenggara Rp50,5 miliar, dan Kabupaten Buru Rp23,2 miliar.
Untuk Kota Ambon, kata Suhfi Madjid, mendapatkan jatah ADD senilai Rp9,6 miliar dan Kota Tual Rp8,8 miliar.
Sedangkan untuk Kabupaten Seram Bagian Barat mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp26,5 miliar, Seram Bagian T imur Rp51,6 miliar, Kabupaten Kepulauan Aru Rp32,6 miliar, Maluku Barat Daya Rp32,8 miliar dan Kabupaten Buru Selatan senilai Rp22,5 miliar.
"Distribusi per desa diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota karena nanti ditetapkan dengan peraturan Bupati dan Wali Kota," katanya.
Dalam distribusi itu dia mempedomani Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2914 yang menetapkan krkiteria terhadap jumlah dan alokasi yang didapatkan setiap desa.
Kriteria itu diantaranya mencakup indikator jumlah penduduk, luasan wilayah, tingkat kesulitan akses, daerah terluar, dan tingkat kemiskinan penduduk.
Jadi kewenangan terhadap distribusi per desa itu akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan reviu terhadap kondisi masing-masing desa, sehingga fungsi alokasinya nanti dibagikan dan didistribusi berdasakan peraturan bupati dan wali kota.
"Tetapi kita harus memastikan bahwa bupati memiliki transparansi dan betul-betul menempatkan posisi semua desa itu setara sehingga jujur dalam meletakan kriteria," tandas Suhfi Madjid.
Jangan sampai nantinya ada jumlah desa yang penduduknya sedikit tapi mendapat alokasi dana dengan desa yang penduduknya lebih banyak.
Apalagi desa-desa di Maluku ini memiliki banyak dusun seperti Kabupaten SBB dan Malteng dimana akses terhadap dana ADD ini hanya memungkinkan mereka bisa dapat kecuali ada kearifan kepala desa masing-masing kemudian kebijakan dari kabupaten/kota yang menetapkan alokasi itu.
"Saya berharap bahwa peraturan bupati/wali kota yang dikeluarkan nanti juga mengakomodasi point yang berkaitan dengan hak untuk setiap dusun itu untuk bisa menikmati ADD," ujarnya.
Kalau tidak demikian, maka desanya berkembang tetapi dusunnya sama sekali tidak memiliki akses terhadap ADD, padahal mereka adalah penduduk yang juga harus diberikan perhatian.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015