"Terakhir pada 2012 lalu dua terpidana mati kasus narkotika ini sudah dieksekusi dan sisanya menunggu eksekusi," kata Kepala BNN, Anang Iskandar kepada Antara di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat baru saja menjatuhkan vonis mati kepada dua warga Iran yang merupakan anggota jaringan pengedar narkotika jenis sabu internasional yakni Mostafa Moradalivand dan Sayed Hashem.
Keduanya ditangkap oleh BNN setelah mencoba menyelundupkan sabu seberat 40,1 kg melalui perairan laut Sukabumi tepatnya mereka menyimpan barang haram itu di Cagar Alam Tangkuban Parahu, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.
Lebih lanjut, vonis mati ini layak diberikan kepada para pengedar narkotika karena bisa merusak generasi bangsa. Bahkan, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada PN Cibadak yang telah berani dan tegas menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga Iran itu, walaupun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak yang hanya menuntut 20 tahun penjara.
"Tidak ada ampun bagi pengedar narkotika dan sudah jelas hukumannya minimal 4 tahun penjara dan paling berat hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.
Anang mengatakan untuk pengedar harus dihukum berat, tetapi pecandu harus disembuhkan karena pengguna ini juga adalah korban dari ulah jahat pengedar narkotika. Maka dari itu, pihaknya setuju jika pecandu harus disembuhkan baik melalui terapi, rehabilitasi secara sendiri atau bisa saja meminta bantuan kepada pihaknya.
Dalam melakukan pemberantasan narkoba ini, perlu kerja sama seluruh pihak mulai dari keluarga hingga aparat penegak hukum. Selain itu, BNN mengapresiasi kepada majelis hakim yang berani menjatuhkan hukum berat kepada pengedar narkoba sesuai dengan kesalahannya.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015