Pekanbaru (ANTARA News) - Tarif angkutan kota (angkot) di Pekanbaru telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, naik 44 persen terhitung Selasa (25/11).

"Surat Peratusan Walikota (perwako) sudah di tandatangani hari ini," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Pekanbaru, Syafril, di Pekanbaru, Selasa.

Kata dia, penerbitan perwako ini sesuai dengan janji pihaknya terhadap para Organisasi Angkutan Darat (Organda), para sopir angkutan umum dan bus kota di wilayahnya sepekan lalu saat berlangsung aksi demo .

"Kita memang janji bahwa paling lama sepekan di dapat angka kesepakatan," kata dia.

Dia menjelaskan, dalam perwako tarif angkutan tersebut sudah disepakati dan di putuskan kenaikan bagi angkutan umum oplet dan bus kota hanya 44 persen tidak boleh lebih. Sehingga didapat angka ongkos untuk angkutan penumpang umum naik dari Rp 2.500 menjadi Rp3.600. Sementara untuk pelajar naik dari Rp1.500 menjadi Rp2.000.

Angka ini kata dia, sudah mengalami revisi oleh beberapa pihak yang memang memiliki tarik ulur kepentingan baik organda, pemerintah dan kepolisian, agar angka tarif ini tidak merugikan semua pihak termasuk konsumen selaku penumpang.

"Sebenarnya angka usulan organda yang masuk ke kami tarif naik menjadi Rp4.000, akan tetapi setelah di verifikasi bersama angka yang kita sepakati hanya naik 44 persen," kata dia.

Meski demikian menurut dia, kesepakatan akhir sudah di peroleh bersama, sehingga perwako ini sudah bisa berlaku terhitung tanggal di tandatanganinya. Dia menegaskan, keputusan ini wajib diterapkan bersama oleh pihak karena sudah di sepakati, sementara bagi pihak yang tidak menjalankan sesuai dengan perwako, maka akan mendapatkan sanksi.
(KR-NTY)



Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014