Pembahasan masih berkembang, tapi kami berkomitmen hari ini akan ada keputusan tentang UMP DKI Jakarta

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta tengah membahas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015.

"Sampai sekarang masih sidang untuk menentukan nilai UMP 2015, belum ada keputusan," kata Ketua Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Priyono di Balai Kota, Rabu.

Priyono mengatakan nilai UMP akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI Jakarta yang sudah ditetapkan Dewan Pengupahan sebesar Rp2.538.174 per bulan.

Angka KHL tersebut, kata dia, akan menjadi landasan untuk menetapkan nilai UMP dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan lainnya.

Pada 2014, nilai KHL yang ditetapkan Dewan Pengupahan bagi pekerja berstatus lajang di Kota Jakarta sebesar Rp2,2 juta per bulan.

Sidang Dewan Pengupahan tersebut, tambahnya, sudah diwakili para pengusaha dan pekerja serta dari kalangan pakar dan akademisi.

Nilai KHL DKI Jakarta pada 2012 sebesar Rp1,4 juta per bulan dengan nilai UMP sebesar Rp1,5 juta per bulan. Lalu pada 2013 nilai KHL sebesar Rp1,9 juta per bulan dengan nilai UMP sebesar Rp2,2 juta per bulan.

Sedangkan pada 2014 nilai KHL sebesar Rp2,2 juta per bulan dengan nilai UMP sebesar Rp2,4 juta per bulan. Pemprov DKI Jakarta memperkirakan nilai UMP Ibu Kota pada 2015 berkisar Rp2,7 juta per bulan.

Sedangkan para pekerja memperjuangkan nilai UMP sebesar Rp2,9 juta hingga Rp3 juta per bulan.

"Karena dalam memutuskan nilai KHL 2015 belum mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak, jadi kami minta UMP naik sampai Rp2,9 juta hingga Rp3 juta," kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi.

Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014