"Jika dibilang ada pemerasan, saya katakan tidak ada pemerasan," kata Junaedi, kuasa hukum RN, di Jakarta, Jumat.
Lewat kuasa hukumnya, RN menyatakan bahwa uang Rp50 juta dan Rp275 juta yang diserahkan kepadanya merupakan biaya operasional untuk media daring bernama Asatunews.com.
"Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono merupakan mitra bisnis di PT Asatu Media Perdana Bangsa," kata Junaedi.
Ia mengatakan Abdul Satar dan Trenggono adalah pemilik 51 persen saham PT Asatu Media Perdana Bangsa (AMPB).
RN bersama ES dan HK ditahan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terkait dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tindak pidana pencucian uang.
Polisi menyatakan RN dan tersangka lainnya bersekongkol melakukan pemerasan kepada Abdul Satar melalui media sosial menggunakan akun @TrioMacan2000.
RN dan tersangka lainnya diduga meminta uang Rp50 juta dan Rp275 juta untuk memulihkan nama baik pelapor yang sebelumnya merasa telah dicemarkan dengan tulisan di sejumlah media massa dan Twitter mengenai kasus dugaan korupsi PT Telkom dan PT TBIG.
Kasus dugaan korupsi tersebut, kata Junaedi, juga diungkap di media milik RN Asatunews.com.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014