Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, karenanya menghukum terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara,"
Batam (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis sore menjatuhkan hukuman percobaan selama satu tahun dan denda Rp30juta, subsider 3 bulan penjara pada Mantan Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan dalam sidang sengketa Pemilu Legislatif di Batam.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, karenanya menghukum terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Merrywati dalam penggalan putusannya, saat persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp30 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam amarnya hakim juga menghukum terdakwa untuk tidak menjalani hukuman kurungan, namun diingatkan agar selama masa percobaan tidak boleh melakukan perbuatan melanggar hukum.

Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti dikembalikan ke KPU dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Pimpinan Manjelis, Merrywati didampingi dua majelis anggotanya Budiman Sitorus dan Cahyono menyatakan perbuatan terdakwa sudah menyebabkan suara calon legislatif tidak bernilai sebagaimana dakwaan pertama Pasal 309 junto 321 Undang-Undang pemilu nomor 8 tahun 2012.

Menutut Majelis Hakim, perbuatan tersebut telah menyebabkan terjadi perubahan perolehan suara dan menyebabkan suara menjadi tidak bernilai yang dibuktikan dengan telah dilakukannya perbaikan form DB1 (hasil pleno KPU Kota Batam yang diserahkan untuk KPU Provinsi Kepri) kembali form DA1 (hasil pleno tingkat kecamatan di Kota Batam).

Majelis Anggota Cahyono menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa ialah akibat perbuatannya membuat masyarakat menjadi rugi karena adanya kesimpang siuran.

Yang meringankan, kata dia, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah mendapatkan ganjaran dari DKPP ataskelalainnya.

Muhammad Syahdan bersama dua komisoner KPU Batam lain, Ahmad Yani dan Mulkan Siregar dilaporkan oleh Calon Anggota Legislatif Kota Batam, Riky Indrakari bersama sejumlah caleg lain karena diduga melakukan pemufakatan jahat bersama seorang caleg "SS" sehingga PKS kehilangan tiga kursi di DPRD Batam setelah terjadi penggelembungan suara caleg-caleg lain.

(KR-LNO/BE010)

Pewarta: Larno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014