Dari penelaahan, dalam penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 ini anggaran yang dipakai di atas Rp1 triliun, sementara dugaan kerugian negara masih sedang dihitung,"

Jakarta (ANTARA News) - Anggaran dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 mencapai hingga lebih Rp1 triliun.

"Dari penelaahan, dalam penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 ini anggaran yang dipakai di atas Rp1 triliun, sementara dugaan kerugian negara masih sedang dihitung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Anggaran tersebut mencakup sejumlah beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.

"Intinya berkaitan dengan penyelenggaraan 2012-2013, komponennya cukup banyak dan dana yang dikucurkan lebih dari Rp1 trilin," ungkap Johan.

Dana teresbut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dana masyarakat.

"Dari info yang saya dapat dana itu berasal dari APBN dan dana masyarakat karena memang penyelenggaraan haji menggunakan APBN dan dana masyarakat," jelas Johan.

Pada hari ini KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenangan.

KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

"Dari sangkaan pasal yang dikenakan adalah berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara, ada unsur-unsur pihak lain yang diuntungkan dalam konteks ini, detailnya tidak bisa saya sampaikan," tambah Johan.

Modus yang biasa digunakan dalam kasus ini menurut Johan adalah penggelembungan harga.

"Pada umumnya dalam proses pengadaan barang dan jasa ada dugaan penggelembungan, seperti tidak sesuai dengan spec atau kontrak, bisa terjadi dugaan penggelembungan yang mungkin masuk ke pihak-pihak lain atau pihak rekanan," jelas Johan.

Ia juga membantah penetapah Suryadharma sebagai tersangka menyangkut masalah politik karena ia adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan yang mendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Suryadharma terakhir kali dimintai keterangan dalam kasus ini pada 6 Mei lalu.

Pada permintaan keterangan tersebut Suryadharma Ali mengaku bahwa penetapan anggaran berdasarkan pembicaraan dengan anggota DPR.

"Kalau penetapannya (dana haji) lewat DPR, jadi berapapun yang kita keluarkan itu lewat DPR," kata Suryadharma pada Selasa (6/5).

Ia pun mengatakan bahwa audit dana haji selalu dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kalau audit itu kan selalu, audit itu dilakukan oleh BPK, kemudian disampaikan ke DPR. Audit 2012 sudah pasti ada. Kalau 2013 bulan apa ya? Mei, saya kira sudah pasti ada," tambah Suryadharma.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp80 triliun dengan bunga sekitar Rp2,3 triliun sepanjang 2004-2012.(*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014