Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, AU bisa dijerat TPPU

Jakarta (ANTARA News) - Tersangka penerimaan gratifikasi proyek Pusdiklat (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum segera dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

"Nanti (Juru Bicara KPK) Johan Budi akan menjelaskan indikasi TPPU AU (Anas Urbaningrum)," kata Bambang singkat di Jakarta, Rabu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anas adalah tersangka penerima hadiah atau janji terkait pemulusan proyek Hambalang. Dia disangkakan melakukan tindakan melawan hukum saat dirinya masih menjadi ketua umum Partai Demokrat.

Kemungkinan KPK telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menjerat Anas terkait pencucian uang dari gratifikasi yang diterimanya.

"Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, AU bisa dijerat TPPU," kata Johan.

Sebelumnya, Pusat Penelusuran Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menelusuri transaksi keuangan Anas.

Berdasarkan laporan PPATK, Anas terindikasi telah melakukan "money laundering".

Meski sudah ada laporan dari PPATK, Johan sebelumnya tidak tergesa mengiyakan TPPU itu lantaran Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK adalah bahan mentah untuk KPK. "Raw material" itu digunakan KPK untuk ditelisik lebih dalam lagi untuk mengklarifikasi terkait TPPU oleh Anas.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014