Jakarta (ANTARA News) - Pemilihan Umum sebagai sarana penyaluran aspirasi demokrasi memegang peranan penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui pemilu setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan orang-orang yang akan duduk di kursi kepemimpinan.

Secara historis, Indonesia telah mengalami 10 kali pemilihan umum masing-masing tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009.

Pada awalnya pemilu ditujukan hanya untuk memilih anggota lembaga perwakilan seperti DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun seiring dilakukannya amandemen UUD 1945 pada tahun 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang sebelumnya dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat. Sehingga semenjak 2004 pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu.

Sedangkan pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) dimasukkan pula sebagai bagian dari rezim pemilu.

Sehingga pemilu yang saat ini di kenal masyarakat adalah pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan acap lima tahun sekali. (*)

Pewarta: Rangga
Editor: Imansyah
Copyright © ANTARA 2014