Jakarta (ANTARA News) - Irjen Kementerian Agama M Jasin mengakui beberapa pegawai di lingkungan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) diduga menerima dana gratifikasi yang jumlahnya hingga kini masih ditelusuri.
Kepada pers terkait ramainya pemberitaan penyelewengan dana haji periode 2012-2013 di Jakarta, Senin, M Jasin mengatakan jika memang ditemukan bukti-bukti yang cukup maka akan diambil tindakan.
Ia mengaku sebelum memberi menjelaskan kepada media, ia telah menemui Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf di kantornya.
Ia mengatakan, kedatangannya ke PPATK untuk mencari kejelasan seputar penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi seputar kecurigaan penyalahgunaan dana haji. Ternyata data yang diminta KPK sama dengan data yang sudah diserahkan ke komisi itu.
Jadi, katanya, tak ada yang baru tetapi kalau KPK itu melakukan penyidikan, bisa saja itu dilakukan karena ada kepentingan tersendiri. Tapi yang jelas, lanjut dia, ada hal baru yang dijumpai bahwa ada beberapa nama di lingkungan Ditjen PHU menyalahgunakan wewenangnya dan menerima dana gratifikasi.
Ketika ditanya wartawan mengenai nama-nama yang menyalahgunakan wewenang, Jasin mengatakan mereka berinisial HWH, AR, F, DAN FR, namun ia tidak mau menyebut jumlah dana yang mereka terima karena hal itu bisa ditanyakan kepada Dirjen PHU Anggito Abimanyu.
Ia hanya mengetahui uang tersebut berasal dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan sudah dibelanjakan untuk membeli kendaraan. "Yang jelas bukan Innova," katanya saat ditanya kendaraan dimaksud.
Pewarta: Edy Supriatna Sjafei
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014