Untuk perkara Lebak

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi.

"Untuk perkara Lebak," kata pengacara Atut, TB Sukatma, Jumat.

Sebagaimana terdaftar di jadwal pemeriksaan, Atut diperiksa sebagai tersangka.

Atut, yang diantar mobil tahanan, tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB bersama tersangka suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Maria Elizabeth Liman, yang sama-sama mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Atut tetap memperhatikan penampilannya meskipun sudah menjadi tahanan. Ia tampak mengenakan batik, jilbab, dan celana yang seragam berwarna hitam. Ia juga terlihat mengenakan sepatu bermerek New Balance warna hitam.

Ini merupakan pemeriksaan perdana Atut setelah ia ditahan sejak 20 Desember 2013. Sebelumnya ia telah dua kali diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi serta kasus penyelidikan pengadaan alat kesehatan di Banten. Kemudian, terkait kasus Lebak, ia diperiksa lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Desember 2013 dan langsung ditahan.

Pengacara Atut, TB Sukatma, mengatakan Atut masih dalam kondisi kurang sehat.

KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi sejak 16 Desember 2013. Selanjutnya KPK menahan Atut setelah memeriksanya pada 20 Desember 2013.

KPK langsung menahan Atut meskipun baru diperiksa sekali sebagai tersangka. Diduga, Atut mencoba mempengaruhi saksi-saksi. Ia sudah dua kali mengadakan pertemuan di Permata Hijau dengan beberapa orang yang di antaranya orang tersebut akan menjadi saksi di KPK.

Atut diduga bersama-sama adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. KPK juga menyangkakan Ratu Atut dengan kasus pengadaan alat kesehatan di Banten namun KPK masih merumuskan pasal yang akan dikenakan.

Pewarta: Monalisa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013